Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh polisi wanita (polwan) Polres Sumedang, Briptu ASN, dan seorang pegawai bank, MI, masih diproses kepolisian.
�Kasusnya ditangani oleh PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Bandung,� jelas Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (5/12/2013).
ASN digerebek sedang selingkuh di hotel dengan MI oleh suaminya, Briptu D, anggota Brimob Polda Jabar. Saat menggerebek, Briptu D didampingi beberapa anggota Polsekta Buah Batu dan pegawai hotel.
Setelah dipasrikan ada perselingkuhan, Briptu melaporkan istrinya ke Polsekta Buah Batu.
�Tapi di saat itu juga kasus langsung ditangani oleh PPA. Sekarang ASN dan MI berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 284 KUHP mengenai Perzinahan,� bebernya.
Saat disinggung mengapa kasus ini ditangani oleh Polrestabes Bandung. Truno menjelaskan, karena locus delik dalam perkara ini berada di hotel yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.